Selasa, 29 September 2009

KRIDA


SAKA BHAYANGKARA MEMPUNYAI 4 (EMPAT KRIDA YAITU "


KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT ( TIBMAS )

1. Kecakapan Pengamanan lingkungan pemukiman.

2. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Kerja.

3. Kecakapan Pengamanan Lingkungan Sekolah.

4. Kecakapan Pengetahuan Hukum.

KRIDA LALU LINTAS ( LANTAS )

1. Kecakapan Pengetahuan Perundang-undangan/ Peraturan Lalu Lintas.

2. Kecakapan Pengaturan Lalu Lintas.

3. Kecakapan Penanganan kecelakaan lalu lintas.

KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA

1. Kecakapan Pencegahan kebakaran.

2. Kecakapan Pemadam kebakaran.

3. Kecakapan Rehabilitasi korban kebakaran.

4. Kecakapan Pengetahuan kerawanan bencana

5. Kecakapan pencarian korban

6. Kecakapan penyelamatan korban.

7. Kecakapan pengetahuan satwa.

KRIDA TEMPAT KEJADIAN PERKARA ( TKP )

1. Kecakapan pengetahuan tempat kejadian perkara.

2. Kecakapan pengetahuan sidik jari.

3. Kecakapan Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.

4. Kecakapan pengetahuan bahaya narkoba.

MATERI LANTAS

Lalu lintas adalah gerak kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, pejalan kaki dan hewan di jalan yang merupakan salah satu cabang dari transportasi yang menyangkut operasi dari jalan.

Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.

Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Lajur lalu lintas adalah bagian dari jalur lalu lintas tempat lalu lintas bergerak, untuk satu kendaraan. Lebar satu lajur yang dijadikan acuan adalah 3,5 meter, sehingga bila dilewati oleh kendaraan dengan lebar maksimum 2,5 meter masih ada ruang bebas sebesar 0,5 meter dikiri kanan kendaraan.

Lajur yang sebelah kiri diperuntukkan untuk kendaraan yang berjalan dengan kecepatan rendah dan yang sebelah kanannya untuk kendaraan yang berjalan dengan kecepatan lebih tinggi, atau di jalan tol antar kota yang memiliki dua lajur, lajur kanan hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang menyalib.

Keselamatan Jalan Raya adalah upaya mengurangi kecelakaan jalan raya dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, yaitu:

(1) pra-sarana atau jalan raya,

(2) faktor sekeliling atau cuaca,

(3) sarana atau kendaraan,

(4) manusia atau pengendara dan pejalan kaki,

(5) rambu dan peraturan.

Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah wahana yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Di negara maju, mereka biasanya menggunakan kereta bawah tanah (subway) dan taksi. Penduduk disana jarang yang mempunyai kendaraan pribadi karena mereka sebagian besar menggunakan angkutan umum sebagai transportasi mereka. Transportasi sendiri dibagi 3 yaitu, transportasi darat, laut, dan udara. Transportasi udara merupakan transportasi yang membutuhkan banyak uang untuk memakainya. Selain karena memiliki teknologi yang lebih canggih, transportasi udara merupakan alat transportasi tercepat dibandingkan dengan alat transportasi lainnya.

TATA TERTIB LALIN

PEMAKAI JALAN YANG WAJIB DIDAHULUKAN (PRIORITAS) Pasal 65 PP. 43 / 93
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulance mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu Negara.
5. Iring-iringan pengantar jenazah.
6. Konvoi, Pawai atau kendaraan orang cacat.
7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

PERATURAN YANG WAJIB DI TAATI PENGENDARA KENDARAAN
1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi kendaraan bermotor dijalan, wajib:
• Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
• Mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
• Menunjukkan STNK, SIM, tanda bukti lulus uji atau tanda bukti lain yang sah dalam hal ini dilakuakan pemeriksaan.
• Mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerak lalu lintas berhenti dan parkir, persyaratan tekhnis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimum dan kecepatan maksimum, tata cara mengangkut penumpang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
• Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau kendaraan roda empat /lebih yang tidak dilengakpi dengan rumah-rumah.
2. Penumpang kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.


PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN
1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak trampil dalam berkendaraan
3. Emosional, ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara jalur dan jarak aman
6. Kendaraan tidak laik jalan
7. Ban pecah
8. Jalan licin, rusak
9. Pandangan tidak bebas
10. Mabok karena mengkonsumsi Miras atau Narkoba

Senin, 28 September 2009

LAMBANG POLRI


LAMBANG POLRI bernama Rastra Sewakottama yang berarti Polri adalah abdi utama rakyat. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan sebagai pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Polri yang tumbuh dan berkembang dari rakyat dan untuk rakyat, memang harus berinisiatif dan bertindak sebagai abdi sekaligus sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Prinsip itu diwujudkan dalam bentuk logo dengan rincian makna :

1. Perisai bermakna pelindung rakyat dan Negara.

2. Tiang dan nyala obor bermakna penegasan tugas Polri, disamping memberi i sesuluh atau penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar akan perlunya. kondisi kamtibmas yang mantap.

3. Pancaran obor yang berjumlah 17 dengan 8 sudut pancar berlapis 4 tiang dan 5 penyangga bermakna 17 agustus 1945, hari Proklamasi Kemerdekaan.

4. Tangkai padi dan kapas menggambarkan cita-cita bangsa menuju kehidupan adil dan makmur, sedang 29 daun kapas dengan 9 putik dan 45 butir padi merupakan suatu pernyataan tanggal pelantikan Kapolri pertama 29 September 1945 yang dijabat oleh Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.

5. 3 bintang di atas logo bernama Tri Brata adalah pedoman hidup Polri.

6. Sedang warna hitam dan kuning adalah warna legendaris Polri.

7. Warna kuning keemasan : perlambang kebesaran jiwa dan keagungan hati nurani segenap prajurit Polri.

8. Warna hitam adalah lambang keabadian dan sikap tenang mantap yang bermakna harapan agar Polri selalu tidak goyah dalam situasi dan kondisi apapun. riode 17 Agustus 1947 s/d 1950.

TRIBRATA


KAMI POLISI INDONESIA

1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.

2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

3. Senantiasa melindungi, mengayomi Dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.


CATUR PRASETYA

Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara, untuk :

1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan

2. Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan hak asasi manusia

3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum

4. Memelihara perasaan tentram dan damai

Visi dan Misi


VISI POLRI
Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

MISI POLRI
Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :

1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
2. Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
3. Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
4. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat
6. Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
7. Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
8. Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.

Sasaran :

Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Polri pada kurun waktu tahun 2000 - 2004 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai adalah :

A. Bidang Kamtibmas

1. Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
2. Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
3. Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa.
4. Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi.
5. Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib.

Bidang Keamanan Dalam Negeri

1. Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
2. Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Filosofi:

Disimak dari kandungan nilai Pancasila dan Tribrata secara filosofi memuat nilai-nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga negara teladan dan wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat.

Minggu, 27 September 2009

SEJARAH BHAYANGKARA



Pada jaman kerajaan Majapahit, saat mahapatih Gajahmada memimpin, dibentuk pasukan yang diberinama Bhayangkara (Pasukan Pengaman) yang bertugas menjaga keselamatan raja dan kerajaan. Pada masa pemerintahan Belanda di Indonesia dibentuk Corps Polisidienaar dengan tujuan mengamankan "Kekuasaan" pemerintah Belanda dari ancaman dan gangguan orang-orang pribumi. Pada saat Jepang menggantikan kekuasaan Belanda di Indonesia, organisasi kepolisian disusun sesuai dengan organisasi kepolisian Jepang. Jepang membagi wilayah kepolisian menjadi kepolisian Jawa dan Madura berpusat di jakarta, kepolisian Sumatera berpusat di Bukittinggi, kepolisian wilayah Timur berpusat di Makasar, dan kepolisian untuk wilayah Kalimantan berpusat di Banjarmasin.

POLRI DALAM KILASAN SEJARAH

LAHIR, tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai opersai militer bersama-sama satuan angkatan bersenjata yang lain. Kondisi seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya satuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.

Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi segera memproklamirkan diri sebagai Pasukan Polisi Republik Indonesia dipimpin oleh Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.

Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang didalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan dalih ingin melucuti tentara Jepang. Pada kenyataannya pasukan sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesiapun terjadi dimana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, yang dikenal sebagai "Pertempuran Surabaya". Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh bangsa Indonesia

Pertempuran 10 Nopember 1945.di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat heroiknya mampu menggetarkan dunia dan PBB akan eksistensi bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Andil pasukan Polisi dalam mengobarkan semangat perlawanan rakyat ketika itupun sangat besar.alam menciptakan keamanan dan ketertiban didalam negeri, Polri juga sudan banyak disibukkan oleh berbagai operasi militer, penumpasan pemberontakan dari DI & TII, PRRI, PKI RMS RAM dan G 30 S/PKI serta berbagai penumpasan GPK.

Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional maupun internasional, sebagaimana yang di tempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).